Pembawa Bom Molotov Saat Demo Mahasiswa di DPR Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah diduga membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu dan diduga dapat digunakan sebagai alat pembakar.
Kasus ini menjadi perhatian aparat keamanan karena keberadaan benda berbahaya di tengah aksi unjuk rasa dinilai berpotensi mengancam keselamatan peserta demonstrasi, petugas pengamanan, maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh di lapangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa petugas pengamanan awalnya mencurigai gerak-gerik ANH saat berada di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR/MPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ANH dan menemukan tiga botol yang berisi cairan berbahaya dengan sumbu pada bagian ujungnya. Barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa tersangka ketika berada di area aksi demonstrasi.
baca juga”Film Dukun Magang: Kisah Kuntilanak Hitam di Kalimati“
Polisi Amankan Tiga Botol Berisi Cairan Pembakar dari Tas Tersangka
Menurut keterangan polisi, tiga botol yang ditemukan tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang dapat membahayakan keselamatan orang lain apabila digunakan di lingkungan dengan jumlah massa yang besar. Oleh karena itu, petugas segera mengamankan barang bukti dan membawa ANH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan sejumlah informasi, penyidik memutuskan menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Polisi menilai terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya penguasaan dan kepemilikan benda berbahaya yang dibawa ke lokasi demonstrasi.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pendalaman terhadap keterangan tersangka.
Satu Rekan Tersangka Masih Berstatus Saksi dan Menjalani Pemeriksaan
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama ANH menuju lokasi demonstrasi mahasiswa. Hingga saat ini, R belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik masih menggali informasi terkait hubungan antara R dan ANH, termasuk apakah terdapat keterlibatan dalam proses membawa atau menyiapkan benda yang diduga sebagai bom molotov tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum tersangka tiba di lokasi aksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH mengaku mengetahui informasi mengenai aksi demonstrasi mahasiswa melalui sebuah poster yang beredar di media sosial beberapa hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa. Setelah mengetahui informasi tersebut, tersangka kemudian datang menuju kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Polisi Telusuri Motif, Asal Pembuatan Bom Molotov, dan Kemungkinan Adanya Jaringan Lain
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penetapan ANH sebagai tersangka. Tim penyidik masih mendalami alasan tersangka membawa benda berbahaya tersebut ke lokasi demonstrasi serta menelusuri asal bahan dan proses pembuatan botol pembakar yang ditemukan.
Selain itu, kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan, penyediaan bahan, maupun pemberian instruksi kepada tersangka. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Penanganan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur pidana, termasuk melalui pemeriksaan tambahan dan proses penyusunan berkas perkara.
Polda Metro Jaya Tegaskan Kebebasan Berdemonstrasi Tetap Dilindungi
Polda Metro Jaya menekankan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Demonstrasi yang berlangsung secara damai dan sesuai ketentuan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Meski demikian, aparat menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan atau mengganggu keamanan publik. Kehadiran individu yang membawa benda berbahaya dalam sebuah aksi massa dapat meningkatkan risiko terjadinya kerusuhan serta membahayakan keselamatan banyak orang.
Polisi memastikan pengamanan aksi demonstrasi tetap dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga ketertiban umum. Sementara itu, penyelidikan terhadap kasus pembawa bom molotov dalam aksi mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.
baca juga”Mensos Usul Tambah Anggaran Rp 22,49 Triliun Buat Sekolah Rakyat“