Polda Metro Tahan 9 Tersangka Konten Hoaks Provokasi Demo

Polda Metro

Polda Metro Tahan Sembilan Tersangka Konten Hoaks dan Provokasi

Polda Metro Jaya menahan sembilan tersangka dalam kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks. Penyidik menangani perkara tersebut melalui lima laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Polisi juga mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami seluruh perkara. Penanganan tersebut mencakup konten yang dikaitkan dengan potensi kerusuhan dalam aksi pada Agustus 2026.

Baca Juga “Siap-Siap, Danantara Bakal Pangkas 652 Entitas BUMN

Polisi Dalami 28 Penggiat dan 37 Akun Media Sosial

Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum untuk menangani dugaan pelanggaran melalui media sosial. Tim tersebut melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Tim kemudian melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Polisi tidak langsung membawa seluruh pihak ke proses pidana.

Sebanyak 18 orang mendapatkan peringatan dan edukasi. Sementara itu, 10 orang lainnya diproses ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pendalaman perkara.

Polisi juga memberikan kesempatan klarifikasi atau pemulihan kepada pengelola 22 akun. Selain itu, sebanyak 30 konten yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat telah diturunkan.

Polda Metro Utamakan Edukasi dan Pencegahan

Iman mengatakan penanganan konten bermasalah di ruang digital tidak hanya mengandalkan langkah represif. Kepolisian juga mengutamakan edukasi dan pencegahan untuk mengurangi potensi gangguan keamanan.

“Langkah-langkah yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan, peringatan, dan edukasi melalui pre-emptive education dan preventive strike,” kata Iman.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengendalikan penyebaran informasi yang berpotensi memicu keresahan. Polisi juga meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi dari media sosial.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar. Imbauan tersebut penting karena konten yang belum terkonfirmasi dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penyidik Temukan Empat Modus Penyebaran Konten

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi empat modus yang digunakan dalam perkara tersebut.

Modus pertama berupa pengambilan dokumen milik pihak lain. Dokumen tersebut kemudian dimodifikasi sehingga tampil menyerupai dokumen elektronik asli.

Modus kedua berupa pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu. Dokumen tersebut direkayasa agar terlihat seperti dokumen resmi.

Modus berikutnya melibatkan pihak lain untuk membuat dan menyebarkan konten. Materi tersebut diduga menyerang kehormatan atau berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana.

Modus terakhir berupa penyebaran ulang konten provokatif, destruktif, hoaks, atau informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran tersebut dinilai dapat memicu keresahan dan konflik di masyarakat.

Polisi Siapkan Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan atau menyiapkan sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang disebut antara lain Pasal 433 dan Pasal 24 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 433 berkaitan dengan pencemaran nama baik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Sementara Pasal 24 UU KUHP Baru berkaitan dengan penyebaran berita bohong. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Penyidik juga menggunakan ketentuan dalam UU ITE. Di antaranya Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan, perusakan, atau pemindahan dokumen elektronik.

Selain itu, penyidik menyebut Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen elektronik.

Penerapan pasal dalam proses penyidikan tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan. Proses hukum juga harus mengikuti tahapan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Pastikan Kondisi Jakarta Kondusif

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap kondusif.

“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” kata Budi.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap peredaran konten negatif di media sosial. Kepolisian memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan sambil melakukan pemantauan terhadap ruang digital.

Polda Metro Jaya juga menyatakan akan melanjutkan langkah preemtif dan preventif. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan masyarakat, baik di ruang publik maupun ruang digital.

Verifikasi Informasi Jadi Kunci Cegah Keresahan

Kasus ini menunjukkan bahwa penyebaran konten digital dapat menjadi perhatian penegak hukum ketika materi tersebut diduga mengandung unsur pidana. Masyarakat perlu memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Bagi kepolisian, penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap tersangka. Edukasi, peringatan, klarifikasi, dan pengawasan ruang digital juga menjadi bagian dari strategi menjaga situasi kamtibmas.

Penyidikan terhadap sembilan tersangka masih berjalan melalui lima laporan polisi. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan tersangka, saksi, barang bukti, serta alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Baca Juga “Akun X TMC Polda Metro Jaya diretas pihak tak dikenal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *