Menko Yusril Minta Jampidsus Baru Prioritaskan Penyelesaian Kasus Febrie Adriansyah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tugas utama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, adalah menuntaskan penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan setelah Kuntadi resmi menggantikan Febrie yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Yusril, pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung harus menjadi momentum untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar kasususril Tekankan Penegakan Hukum Harus Berjalan Adil dan Transpargung jawab besar yang kini berada di pundaknya. Salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan ialahidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan J kepastian hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung diharapkan menjalankan seluruh proses penyidikan secara objektif dan tetap beradail juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto diyakini telah mempertimbangkan secara matang sebelum menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan keyakinan pemerintah bahwa Kuntadi memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri dan dug tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar yang menjadi perhatian publik diselesaikan secara tuntas.
Baca Juga “Jaksa Agung mutasi sejumlah pejabat termasuk Dirdik Jampidsus“
Yusril Tekankan Penegakan Hukum Harus Berjalan Adil dan Transparan
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026), Yusril mengatakan Kuntadi memahami tanggung jawab besar yang kini berada di pundaknya. Salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan ialah perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” kata Yusril.
Ia menambahkan, masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung diharapkan menjalankan seluruh proses penyidikan secara objektif dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Yusril juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto diyakini telah mempertimbangkan secara matang sebelum menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan keyakinan pemerintah bahwa Kuntadi memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas strategis di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril.
Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Pergantian Jampidsus terjadi setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Febrie dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga menerapkan ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi sorotan publik karena dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum. Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga “Mantan Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek“