Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo usai Kasus Pencabulan, 252 Santri Dipindahkan
Kementerian Agama RI resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah salah satu pengurus pesantren ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Agama melakukan klarifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan operasional pesantren. Langkah itu dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap para santri sekaligus menjaga proses pendidikan tetap berjalan.
Sebanyak 252 santri yang sebelumnya belajar di pesantren tersebut kini dipulangkan kepada orang tua masing-masing sambil menunggu proses penempatan ke lembaga pendidikan baru.
baca juga”Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Air Keras Kasus Andrie“
Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, mengatakan pencabutan izin dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan pada 4 Mei 2026.
Menurut Syaikhu, hasil evaluasi menunjukkan perlunya penghentian operasional lembaga Tahfidzul Qur’an (TQ) di Ponpes Ndolo Kusumo.
“Pada 5 Mei 2026 izin operasional TQ sudah resmi dicabut,” kata Syaikhu dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap santri dan bagian dari evaluasi kepatuhan lembaga pendidikan keagamaan.
Ratusan Santri Dipulangkan dan Jalani Pembelajaran Daring
Setelah izin operasional dicabut, seluruh santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo dipulangkan kepada keluarga masing-masing pada 2 hingga 3 Mei 2026.
Kemenag menyebut proses belajar sementara tetap dilanjutkan secara daring agar pendidikan para santri tidak terhenti.
Menurut Syaikhu, pihaknya juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada 12 Mei 2026 untuk menentukan lokasi pendidikan lanjutan mereka.
“Asesmen dilakukan untuk menentukan santri akan melanjutkan pendidikan di pondok atau madrasah mana,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan agar para santri tetap mendapatkan pendampingan pendidikan dan psikologis pasca kasus yang terjadi.
Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Terjadi Sejak 2020
Kasus ini bermula setelah polisi menetapkan pengurus pesantren berinisial AS atau Ashari (51) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan tindakan pencabulan diduga terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.
Menurut polisi, tersangka melakukan aksi pencabulan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda yang masih berada di lingkungan pesantren.
“Perbuatan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” kata Jaka dalam konferensi pers di Mapolres Pati.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Sempat Diduga Melarikan Diri
Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat diduga berusaha melarikan diri setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengatakan tersangka sempat berpindah lokasi dari Pati ke beberapa daerah lain.
Informasi yang dihimpun polisi menyebut tersangka sempat berada di Kudus dan juga pergi ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
Tim penyidik kemudian membawa tersangka kembali ke Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus Jadi Sorotan Perlindungan Santri di Lingkungan Pendidikan
Kasus yang terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dan pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pakar perlindungan anak menilai lembaga pendidikan perlu memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah kekerasan seksual terhadap peserta didik.
Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis terhadap korban dan santri lain juga dinilai penting agar dampak trauma dapat diminimalkan.
Pemerintah daerah dan Kementerian Agama diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan pesantren sekaligus meningkatkan edukasi terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kemenag Pastikan Pendidikan Santri Tetap Berjalan
Kementerian Agama memastikan proses pendidikan bagi 252 santri tetap menjadi prioritas meski izin operasional pesantren telah dicabut.
Pihak Kemenag Kabupaten Pati kini berkoordinasi dengan berbagai lembaga pendidikan untuk menyiapkan tempat belajar baru bagi para santri.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pendidikan sekaligus memastikan para santri tetap mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan kondusif di masa mendatang.
baca juga”Tersangka Pencabulan Santriwati Sembunyi di Petilasan Kramat“