VIDEO ANGGOTA DPRD JATENG MEROKOK SAAT RAPAT PICU SOROTAN PUBLIK
Pimpinan DPRD tegaskan larangan merokok di ruang ber-AC dan siapkan evaluasi aturan internal
Video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah merokok saat rapat di ruang berpendingin udara menjadi perhatian luas publik. Rekaman tersebut beredar di media sosial dan memicu perdebatan mengenai etika serta kepatuhan terhadap aturan di lingkungan lembaga legislatif.
Video itu pertama kali viral setelah diunggah oleh akun Instagram @beritasemaranghariini. Dalam tayangan tersebut, terlihat beberapa anggota dewan duduk dalam forum rapat sambil merokok, meski kegiatan berlangsung di ruangan tertutup yang dilengkapi pendingin udara.
Baca Juga “Viral Kisah Ibu Muda Korban Tewas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Baru Sehari Masuk Kerja Usai Lahiran“
Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan aturan umum yang melarang aktivitas merokok di ruang tertutup, terutama dalam forum resmi pemerintahan. Selain aspek kesehatan, larangan tersebut juga berkaitan dengan profesionalitas dan tata tertib kelembagaan.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, membenarkan adanya kejadian tersebut saat dimintai konfirmasi. Ia menegaskan bahwa merokok di ruang rapat ber-AC, termasuk ruang sidang paripurna, tidak diperbolehkan.
“Di ruang ber-AC, apalagi saat rapat resmi, memang tidak boleh merokok. Sudah ada tempat khusus yang disediakan,” ujar Sumanto saat ditemui di Gradhika Bhakti Praja, Selasa, 28 April 2026.
Sumanto menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada anggota yang terlibat dalam video tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan memastikan aturan dipatuhi oleh seluruh anggota dewan.
Ia juga menduga bahwa kejadian dalam video tersebut bukan peristiwa baru. Namun, hal itu tidak mengurangi pentingnya penegakan aturan dan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kemungkinan videonya sudah lama, tetapi tetap akan kami tertibkan. Anggota yang merokok akan kami ingatkan agar mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Selain memberikan teguran, DPRD Jawa Tengah berencana melakukan evaluasi terhadap penerapan tata tertib internal. Evaluasi ini mencakup pengawasan perilaku anggota selama rapat serta penegakan aturan kawasan tanpa rokok di lingkungan gedung.
Secara umum, larangan merokok di ruang tertutup telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk kebijakan kawasan tanpa rokok di fasilitas publik dan perkantoran. Aturan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Dalam konteks lembaga legislatif, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari integritas institusi. Anggota dewan diharapkan tidak hanya membuat kebijakan, tetapi juga memberikan contoh dalam penerapannya.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa insiden seperti ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja dan disiplin pejabat publik. Oleh karena itu, transparansi dan tindakan korektif menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, peningkatan pengawasan internal dapat dilakukan melalui penerapan sanksi yang lebih tegas serta pemantauan aktivitas di ruang rapat. Penggunaan teknologi seperti kamera pengawas juga dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Di sisi lain, edukasi mengenai pentingnya lingkungan bebas asap rokok juga perlu terus dilakukan, termasuk di kalangan pejabat publik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Ke depan, DPRD Jawa Tengah diharapkan dapat memperkuat implementasi tata tertib serta memastikan seluruh anggota mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan disiplin yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga profesionalitas dan kredibilitas lembaga.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perilaku di ruang publik, terutama oleh pejabat negara, selalu berada dalam pengawasan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan harus mencerminkan tanggung jawab dan komitmen terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga “Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh Viral, Polisi Periksa 6 Saksi“