Ibam Eks Konsultan Kemendikbud Divonis 4 Tahun

Ibam

Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun dalam Kasus Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief atau Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga “Trump Uring-uringan, Gencatan Senjata Iran “Hidup Segan Mati Tak Mau”

Majelis hakim menyatakan Ibrahim Arief terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026.

Hakim Nilai Ibam Bersalah dalam Proyek Pengadaan Chromebook

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Selain hukuman penjara selama empat tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2021.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap Ibam. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada April 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar. Jika tidak dibayar, tuntutan tersebut diganti dengan hukuman tambahan tujuh tahun enam bulan penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Dua Mantan Pejabat Kemendikbudristek Juga Divonis Bersalah

Selain Ibrahim Arief, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020 hingga 2021, divonis empat tahun penjara.

Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang memiliki nilai anggaran besar. Program tersebut sebelumnya digagas untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah.

Namun dalam proses pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Perkara ini kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Proses Hukum Masih Berlanjut terhadap Terdakwa Lain

Perkembangan kasus belum sepenuhnya berakhir. Nama Jurist Tan masih masuk dalam daftar pencarian karena belum menjalani proses hukum dan berstatus buron.

Sementara itu, proses persidangan terhadap pihak lain yang terlibat juga masih berlangsung. Nama Nadiem Makarim disebut akan menjalani sidang tuntutan dalam agenda terpisah.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada proyek digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Pengamat hukum menilai putusan terhadap para terdakwa dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proyek publik. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan nasional.

Ke depan, pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan pengadaan teknologi pendidikan agar program transformasi digital di sektor pendidikan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga “Puan Tegaskan DPR Bakal Tindak Lanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *