Eks Pimpinan KPK Kritik Wacana Monopoli BPK dalam Hitung Kerugian Negara
Amien Sunaryadi Sebut Penghitungan Kerugian Negara Harus Libatkan Banyak Ahli
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak boleh dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Pandangan itu disampaikan Amien dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (18/5/2026). Ia menegaskan proses pembuktian perkara korupsi membutuhkan ruang bagi banyak ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara independen.
Baca Juga “MPR Bangga Final Ulang Lomba Cerdas Cermat Ditolak Dua Sekolah“
Menurut Amien, jika kewenangan menghitung kerugian negara hanya diberikan kepada satu lembaga, maka proses penegakan hukum dapat menghadapi hambatan teknis maupun persoalan keadilan hukum.
“Penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” kata Amien dalam forum tersebut.
Penghitungan Kerugian Negara Dinilai Tidak Efektif Jika Terpusat
Amien menjelaskan perkara korupsi sering terjadi hingga tingkat daerah, termasuk di kabupaten dan desa. Dalam kondisi tersebut, penyidik membutuhkan ahli yang dapat hadir langsung di lokasi perkara untuk menghitung nilai kerugian negara secara cepat dan tepat.
Ia mempertanyakan kemampuan auditor BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dalam menjangkau seluruh kasus korupsi di daerah secara bersamaan.
Menurutnya, banyak perkara korupsi di desa memiliki nilai kerugian relatif kecil secara nominal, tetapi berdampak besar terhadap masyarakat setempat.
“Kalau tindak pidana korupsi nilainya hanya Rp300 juta, mungkin di Jakarta dianggap kecil. Tetapi di desa, angka itu sangat besar,” ujar Amien.
Ia menilai sistem penghitungan yang terlalu terpusat justru dapat memperlambat proses penyidikan perkara korupsi di daerah.
Amien Dukung Surat Edaran Kejaksaan Agung
Amien juga menyatakan lebih mendukung Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka peluang bagi lebih banyak pihak untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih realistis dan dapat membantu proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Ia menilai perkara korupsi membutuhkan fleksibilitas dalam menghadirkan ahli, terutama pada kasus yang terjadi di daerah dengan keterbatasan akses auditor negara.
“Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti,” katanya.
Metode Penghitungan BPK Ikut Dikritik
Selain mempersoalkan kewenangan, Amien juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang selama ini digunakan BPK. Berdasarkan pengalamannya saat menangani perkara korupsi, ia menilai masih terdapat sejumlah penghitungan yang tidak akurat.
Amien menegaskan persoalan utama seharusnya bukan hanya siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan bagaimana standar dan metode penghitungan diterapkan secara objektif.
Menurut dia, metode penghitungan harus memiliki standar yang jelas dan dapat dipelajari oleh banyak ahli agar hasilnya dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
“Lebih penting cara menghitungnya bagaimana dan standarnya seperti apa,” ujar Amien.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, alat bukti berupa keterangan ahli merujuk pada individu yang memiliki kompetensi, bukan institusi tertentu.
“Ahli itu seseorang, bukan institusi. Jadi ahli itu bukan BPK,” tegasnya.
Kekhawatiran terhadap Hak Terdakwa dalam Persidangan
Amien menilai monopoli penghitungan kerugian negara berpotensi mengurangi hak terdakwa dalam menghadirkan ahli pembanding di pengadilan.
Menurutnya, jika hanya satu lembaga negara yang diakui berwenang menghitung kerugian negara, maka ruang pembelaan bagi terdakwa dapat menjadi terbatas.
Ia mengingatkan sistem peradilan pidana harus tetap memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak agar putusan pengadilan memiliki legitimasi yang kuat.
Amien bahkan menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi citra sistem hukum Indonesia di mata internasional apabila tidak diatur secara proporsional.
“Kalau itu terjadi, Indonesia bisa ditertawakan dunia internasional,” ujarnya.
Baleg DPR Bahas Harmonisasi UU Tipikor dan KUHP Nasional
Pembahasan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara muncul dalam agenda harmonisasi aturan antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya sengaja mengundang sejumlah pakar hukum untuk membahas perbedaan tafsir antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Selain Amien Sunaryadi, rapat tersebut juga menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan pakar hukum Firman Wijaya.
Menurut Bob Hasan, pembahasan itu penting setelah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 yang menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Namun, ia mengakui masih terdapat perbedaan tafsir di lapangan, terutama setelah terbitnya surat edaran Kejaksaan Agung yang memberi ruang bagi lebih banyak pihak untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Perdebatan mengenai kewenangan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dalam pembahasan harmonisasi regulasi antarlembaga penegak hukum. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun aturan yang mampu menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin proses peradilan korupsi berjalan adil dan efektif.
Baca Juga “KDM Ingin Ganti Nama Jawa Barat Diawali Penetapan Hari Tatar Sunda? Ini Penjelasan Pemprov Jabar“