Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, memastikan akan hadir dalam agenda sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Kehadiran tersebut menjadi kesempatan bagi bupati untuk menyampaikan penjelasan langsung terkait sejumlah informasi dan tudingan yang menjadi pembahasan dalam forum hak angket.
Kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang, Arie Dumais, menyatakan kliennya siap mengikuti proses klarifikasi yang digelar DPRD Gowa. Selain menghadiri sidang pansus, Bupati Gowa juga akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait laporan yang sebelumnya diajukan terhadap dua orang saksi dalam sidang hak angket.
Baca Juga “Rusia kritik NATO atas klaim ada ancaman Moskow demi belanja militer“
Menurut Arie, langkah tersebut dilakukan agar seluruh persoalan dapat dilihat secara objektif. Pihaknya ingin memberikan penjelasan berdasarkan fakta, sekaligus menyerahkan bukti yang dinilai dapat memperkuat posisi hukum Bupati Gowa.
Kuasa Hukum Siapkan Bukti untuk Klarifikasi di Hadapan Pansus
Arie Dumais menjelaskan tim hukum telah melakukan kajian terhadap berbagai keterangan yang muncul selama sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Tim juga mempelajari sejumlah materi yang beredar di masyarakat dan menjadi perhatian publik.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen serta alat bukti yang akan digunakan untuk menjawab berbagai pernyataan dalam proses klarifikasi. Bukti tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai kebutuhan pemeriksaan.
“Kami telah mempelajari seluruh keterangan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD, termasuk penayangan video tersebut. Masih ada banyak bukti lain yang akan kami serahkan kepada penyidik,” ujar Arie di Gowa, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, penyampaian klarifikasi secara terbuka diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap. Ia menilai informasi yang beredar harus diuji melalui proses yang sesuai, bukan hanya berdasarkan dugaan atau potongan pernyataan.
Bupati Gowa Bantah Tuduhan yang Berkaitan dengan Kehidupan Pribadi
Dalam perkembangan sidang hak angket, muncul sejumlah tuduhan yang menyangkut kehidupan pribadi Bupati Gowa. Salah satunya terkait dugaan hubungan dengan seseorang yang disebut pernah menjalani perawatan di sebuah klinik.
Arie membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan Sitti Husniah Talenrang tidak memiliki keterlibatan dalam proses perawatan sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan tertentu.
Pihaknya memastikan siap menghadirkan saksi maupun bukti tambahan untuk menjelaskan posisi Bupati Gowa. Langkah itu dilakukan agar persoalan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum juga membantah bahwa sosok perempuan dalam video yang beredar dan dikaitkan dengan Bupati Gowa merupakan kliennya. Menurut Arie, penyebaran informasi tersebut telah merugikan nama baik Sitti Husniah Talenrang.
Ia menyebut pihaknya melihat adanya dugaan pencemaran nama baik sehingga laporan kepada kepolisian menjadi bagian dari upaya hukum untuk memperoleh kejelasan.
DPRD Gowa Panggil Bupati untuk Berikan Keterangan
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan kepada Bupati Gowa untuk menghadiri sidang klarifikasi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Kasim menjelaskan pemanggilan Bupati Gowa dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai berbagai hal yang telah dihimpun oleh pansus selama proses berjalan.
Menurutnya, DPRD membutuhkan keterangan dari pihak terkait agar pembahasan hak angket memiliki dasar informasi yang lengkap. Kehadiran kepala daerah dinilai penting untuk memberikan penjelasan terhadap isu yang menjadi perhatian anggota pansus.
“Pemanggilan terhadap bupati semata-mata untuk meminta penjelasan atas informasi yang diterima pansus. Bupati akan dimintai klarifikasi atau keterangan,” ujar Kasim.
Sidang Pansus Hak Angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui forum tersebut, anggota dewan dapat meminta penjelasan kepada pihak terkait sebelum menyusun hasil pembahasan.
Proses Hak Angket dan Laporan Polisi Berjalan Bersamaan
Sebelumnya, Bupati Gowa menyatakan keberatan terhadap sejumlah materi yang muncul dalam sidang hak angket. Ia menilai beberapa pembahasan telah masuk ke ranah pribadi sehingga kemudian mengambil langkah hukum melalui laporan kepolisian.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang hak angket. Pihak Bupati Gowa melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
Saat ini, terdapat dua proses berbeda yang berjalan. DPRD Gowa melanjutkan pembahasan melalui mekanisme hak angket, sementara kepolisian memproses laporan yang diajukan sesuai prosedur hukum.
Kehadiran Bupati Gowa dalam sidang pansus diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung mengenai isu yang berkembang. Sementara itu, proses hukum di kepolisian akan menjadi jalur pembuktian terhadap laporan yang telah dibuat masing-masing pihak.
Dengan adanya klarifikasi dari semua pihak, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut. Proses yang berjalan melalui lembaga resmi juga menjadi upaya untuk menjaga transparansi dan memastikan setiap tuduhan maupun bantahan dapat diuji berdasarkan fakta.
Baca Juga “Trump Setuju Lanjutkan Negosiasi dengan Iran“