Nadiem Makarim Ajukan Pleidoi dalam Sidang Kasus Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (2/6/2026). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan Majelis Hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah.
Agenda pembacaan pleidoi menjadi tahap penting dalam proses persidangan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa. Melalui pleidoi tersebut, Nadiem dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan atas dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.
baca juga”PDIP: Megawati Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila“
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan pada periode 2020–2022.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari. Jaksa turut meminta pengadilan menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kerugian yang diklaim tim penuntut terkait proyek pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, aset terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan yang didakwakan telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak pada program peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Jaksa Minta Publik Fokus pada Fakta Persidangan
Menanggapi berbagai perdebatan yang berkembang di ruang publik, tim jaksa meminta masyarakat tidak membangun opini di luar fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan disusun berdasarkan alat bukti, surat dakwaan, serta fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara di pengadilan.
Menurutnya, sistem peradilan telah menyediakan ruang yang cukup bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatan melalui pleidoi. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Jaksa juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.
Pakar Hukum Soroti Dasar Dakwaan dan Pasal yang Digunakan
Di sisi lain, sejumlah kalangan akademisi memberikan pandangan kritis terhadap konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Salah satunya disampaikan oleh pakar hukum pidana Chairul Huda.
Menurut Chairul, terdapat sejumlah aspek yang patut dicermati dalam dakwaan yang diajukan kepada Nadiem Makarim. Ia mempertanyakan penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya berbeda karakter dengan Pasal 3 yang umumnya digunakan dalam perkara penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.
Chairul berpendapat bahwa apabila seseorang didakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, maka unsur penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan secara jelas dan terukur.
Ia juga menyoroti perlunya pembuktian hubungan langsung antara pengambilan kebijakan di tingkat menteri dengan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahap pelaksanaan program.
Perdebatan Mengenai Tanggung Jawab Kebijakan dan Pelaksanaan
Perdebatan lain yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan batas tanggung jawab antara pembuat kebijakan dan pelaksana teknis di lapangan.
Menurut Chairul, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kementerian memiliki tahapan implementasi yang dijalankan oleh unit-unit teknis di bawahnya. Karena itu, menurutnya perlu ada pembuktian yang kuat untuk menghubungkan dugaan pelanggaran operasional dengan pengambil kebijakan tingkat atas.
Selain itu, ia menilai penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana juga harus didukung bukti yang memadai sesuai ketentuan hukum pidana.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari diskursus hukum yang berkembang selama proses persidangan berlangsung dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembelaan maupun penilaian majelis hakim.
Kasus Chromebook dan Dugaan Kerugian Negara
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung Chrome Device Management yang dilaksanakan dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2020 hingga 2022.
Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Dalam dakwaannya, tim penuntut menilai terdakwa memiliki keterkaitan dengan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, pihak terdakwa membantah berbagai tuduhan yang diajukan dan berencana menyampaikan argumentasi lengkap melalui nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Pleidoi Jadi Tahap Penting Sebelum Putusan Pengadilan
Pembacaan pleidoi menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses peradilan pidana karena memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara resmi di hadapan pengadilan.
Setelah pleidoi dibacakan, jaksa akan memberikan tanggapan melalui replik. Selanjutnya, terdakwa dapat kembali merespons melalui duplik sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah dan penyusunan putusan.
Perkara pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena menyangkut kebijakan pendidikan nasional dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap seluruh argumentasi hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak selama persidangan berlangsung.
baca juga”Nadiem Pertanyakan Bukti Persekongkolan Kasus Korupsi Chromebook“