Jimly Asshiddiqie Marahi Polisi soal Fotokopi Buku

Jimly Asshiddiqie

CERITA Jimly Asshiddiqie TEGUR MAHASISWA POLISI SOAL FOTOKOPI BUKU
INSIDEN DI Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian DAN PESAN ETIKA HUKUM

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, membagikan pengalaman yang menggambarkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Ia mengisahkan momen saat menegur mahasiswa dari kalangan kepolisian karena menggunakan buku fotokopi tanpa izin.

Cerita tersebut ia sampaikan dalam peluncuran buku Etika Yang Melembaga di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (17/4). Dalam forum itu, Jimly tidak hanya berbicara tentang etika kelembagaan, tetapi juga membagikan pengalaman langsung yang relevan dengan praktik sehari-hari penegakan hukum.

Baca Juga “Viral Warga Tolak Warung Mi Babi di Sukoharjo, Akses Ditutup Tanah

Saat mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jimly menemukan salah satu mahasiswanya membawa buku karyanya. Ia kemudian bertanya mengenai asal buku tersebut. Jawaban mahasiswa itu cukup mengejutkan karena buku tersebut ternyata hasil fotokopi.

“Saya tanya, kamu belinya berapa itu? Ternyata mereka fotokopi,” ujar Jimly dalam sambutannya.

Temuan itu membuat Jimly langsung memberikan teguran tegas. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum, terutama karena dilakukan oleh calon aparat penegak hukum.

“Lailahailallah, kamu polisi. Kamu ini melanggar hukum. Kamu bagaimana?” kata Jimly, menirukan reaksinya saat itu.

Mahasiswa tersebut kemudian meminta maaf atas tindakannya. Namun, bagi Jimly, kejadian ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan cerminan masalah yang lebih luas terkait kesadaran hukum dan etika di masyarakat.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menaati aturan. Ia menilai, pelanggaran sekecil apa pun tetap tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab menjaga hukum.

Ia juga menyoroti praktik fotokopi buku ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia. Menurutnya, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama. Harga buku asli yang relatif mahal membuat sebagian orang memilih alternatif yang lebih murah, meskipun melanggar hak cipta.

“Ternyata lebih murah fotokopi itu. Nah, itulah nasib penulis buku,” ujarnya.

Dalam konteks lebih luas, praktik ini berdampak pada keberlangsungan industri penerbitan dan dunia literasi. Penulis tidak mendapatkan hak ekonomi yang layak, sementara penerbit menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas dan distribusi buku.

Jimly menilai bahwa persoalan ini memerlukan perhatian bersama, baik dari pemerintah, institusi pendidikan, maupun masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi tentang hak cipta dan penghargaan terhadap karya intelektual sejak dini, terutama di lingkungan akademik.

Meski demikian, Jimly tidak ingin terjebak dalam sikap pesimis. Ia menegaskan bahwa tujuan utama menulis adalah menyebarkan gagasan dan ilmu pengetahuan. Baginya, nilai sebuah buku tidak hanya terletak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kontribusinya terhadap perkembangan pemikiran.

Ia juga mengapresiasi tradisi peluncuran buku sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ide. Menurutnya, momentum seperti ulang tahun dapat menjadi sarana refleksi sekaligus distribusi gagasan kepada publik.

“Nah, tapi tidak apa-apa. Kita membuat tradisi peringatan dengan ide yang ada di buku ini,” ungkapnya.

Jimly yang baru saja memasuki usia 70 tahun menegaskan pentingnya regenerasi pemikiran. Ia ingin memastikan bahwa ide-ide yang telah ia bangun selama puluhan tahun tidak hilang, tetapi terus berkembang melalui generasi berikutnya.

“Supaya ide jangan hilang,” tegasnya.

Sebagai tokoh yang memiliki peran penting dalam pembentukan berbagai institusi negara, Jimly merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendokumentasikan pemikirannya. Ia berharap karya-karyanya dapat menjadi referensi bagi pengembangan sistem ketatanegaraan Indonesia di masa depan.

Kisah yang ia bagikan tidak hanya menjadi refleksi pribadi, tetapi juga pengingat bagi semua pihak bahwa penegakan hukum dimulai dari hal-hal sederhana. Menghargai karya orang lain, termasuk tidak menggandakan buku secara ilegal, merupakan bagian dari sikap taat hukum yang harus dibangun sejak dini.

Ke depan, Jimly berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, terutama di kalangan aparat penegak hukum. Ia menilai integritas tidak hanya diukur dari tindakan besar, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa etika dan hukum harus berjalan beriringan. Tanpa keduanya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan sulit terjaga.

Baca Juga “Mengaku Kenal ‘Orang Penting’, Pria Bertopi Bikin Onar di Alfamart Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *