Pramono Anung Tegaskan Tarif Parkir Rp60.000 Belum Diputuskan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan tarif parkir baru hingga Rp60.000 per jam. Angka tersebut, menurut Pramono, bukan berasal dari usulan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga “Polisi Luruskan Isu Penangkapan Botok Pati“
Pemerintah daerah masih membahas rencana penyesuaian tarif parkir. Besaran tarif nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat kewajaran bagi masyarakat dan kondisi setiap kawasan.
Pramono Bantah Usulan Tarif Parkir Rp60.000
Pramono mengatakan angka Rp60.000 per jam yang beredar di publik bukan angka yang ditetapkan atau diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
“Usulan angka kenaikan tarif parkir sebesar Rp60.000/jam, sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Senin.
Ia menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai besaran tarif parkir yang baru. Pramono juga mengaku baru mengetahui angka Rp60.000 setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal. Termasuk, berapa yang wajar,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pembahasan tarif masih berada pada tahap pengkajian. Masyarakat belum dapat menjadikan angka Rp60.000 sebagai tarif parkir resmi yang akan berlaku di Jakarta.
DPRD DKI Masih Bahas Penyesuaian Tarif
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan pembahasan mengenai penyesuaian tarif parkir masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Pembahasan tersebut mencakup mekanisme penetapan tarif berdasarkan zonasi. Dengan skema tersebut, tarif parkir dapat berbeda antara satu kawasan dan kawasan lainnya.
Penerapan tarif berdasarkan zona memungkinkan pemerintah menyesuaikan biaya parkir dengan karakteristik wilayah. Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif berbeda dari wilayah lainnya.
Tarif Parkir Akan Mempertimbangkan Zonasi
Jupiter menyebut sejumlah kawasan dengan nilai ekonomi tinggi berpotensi mendapatkan tarif parkir yang lebih mahal. Kawasan tersebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.
Menurutnya, tingginya nilai ekonomi serta aktivitas masyarakat di kawasan tersebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan tarif.
Sebaliknya, kawasan di wilayah pinggiran Jakarta berpotensi menerapkan tarif lebih rendah. Besaran tarif akan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Pendekatan zonasi membuat kebijakan parkir tidak harus menerapkan satu tarif untuk seluruh wilayah Jakarta. Pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan tingkat aktivitas, nilai kawasan, dan kebutuhan pengendalian lalu lintas.
Tarif Parkir Berpotensi Naik Secara Berkala
Selain perbedaan tarif berdasarkan zona, Jupiter menyebut penyesuaian tarif parkir dapat dilakukan secara berkala setiap tahun.
Jika diterapkan, mekanisme tersebut memungkinkan tarif dievaluasi secara rutin sesuai perkembangan ekonomi dan kondisi transportasi Jakarta. Namun, besaran serta mekanisme kenaikan tetap bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan resmi.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Tarif parkir yang lebih tinggi dapat menjadi instrumen pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, tetapi perlu diterapkan secara proporsional.
Keputusan Tarif Parkir Masih Menunggu Pembahasan
Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan tarif parkir baru sebesar Rp60.000 per jam. Angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi pemerintah daerah.
Pembahasan di DPRD DKI Jakarta masih menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan. Hasil akhirnya akan menentukan skema tarif, pembagian zona, serta kemungkinan penyesuaian tarif secara berkala.
Ke depan, masyarakat perlu menunggu keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pemerintah diharapkan menetapkan tarif berdasarkan kajian yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karakteristik kawasan, serta tujuan pengelolaan transportasi dan parkir Jakarta.
Baca Juga “Polisi pastikan kondisi DKI Jakarta tetap aman dan kondusif“