Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Ekshumasi Digelar Rabu
Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian seorang warga berinisial S atau Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga menjadwalkan ekshumasi makam korban pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga “Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Berikut Daftarnya“
Ekshumasi dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. Pemeriksaan medis forensik terhadap jenazah diharapkan dapat memberikan bukti tambahan dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan gabungan dua laporan polisi.
Polisi Gabungkan Dua Laporan dalam Kasus Sutrimo
Iman menjelaskan, salah satu laporan berasal dari masyarakat yang dibuat di Bareskrim Polri. Laporan lainnya diajukan keluarga korban melalui Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polresta Banyumas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Peningkatan status perkara berarti penyidik kini berfokus pada pengumpulan bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana. Polisi juga akan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Ekshumasi Digelar untuk Mengungkap Penyebab Kematian
Ekshumasi atau pembongkaran makam menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan dalam proses penyidikan. Tindakan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan medis forensik terhadap jenazah.
Polisi berharap pemeriksaan dapat memberikan informasi mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” ujar Iman.
Ekshumasi juga dapat membantu penyidik memperoleh bukti material yang berkaitan dengan kondisi jenazah. Temuan medis tersebut akan dinilai bersama bukti dan keterangan lain yang telah dikumpulkan.
Penyidik Sudah Memeriksa 24 Orang Saksi
Selama proses penyelidikan, tim kepolisian telah meminta keterangan dari 24 orang saksi. Penyidik juga berencana kembali meminta keterangan dari keluarga korban saat mendatangi lokasi di Banyumas.
Jumlah saksi tersebut menjadi bagian dari upaya polisi menyusun rangkaian fakta terkait kematian Sutrimo. Keterangan para saksi akan dibandingkan dengan bukti material dan hasil pemeriksaan forensik.
Iman menegaskan penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Polisi menyatakan proses tersebut dilakukan tanpa membedakan latar belakang korban.
“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Iman.
Polisi Sebelumnya Periksa Lima Saksi di Jakarta Selatan
Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Polisi sebelumnya memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kematian Sutrimo.
Sutrimo ditemukan meninggal dalam kondisi yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan pemeriksaan lima saksi tersebut pada 31 Juli 2026.
“Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Budi saat itu.
Perkembangan terbaru menunjukkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 24 orang. Perbedaan jumlah tersebut berkaitan dengan perkembangan proses pengumpulan keterangan selama penyelidikan dan menuju penyidikan.
Puslabfor Polri Ikut Periksa Lokasi Kejadian
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam penanganan kasus tersebut.
Pelibatan Puslabfor bertujuan memperoleh bukti ilmiah melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara. Olah TKP telah dilakukan pada 26 Juli 2026.
Budi mengatakan pemeriksaan forensik menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan penyebab kematian Sutrimo berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga memahami kekhawatiran serta pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat,” tutur Budi pada 29 Juli 2026.
Menurut Budi, kepolisian melakukan olah TKP dengan melibatkan Puslabfor serta menjalankan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas penyebab kematian korban.
Penyidikan Menentukan Arah Penanganan Kasus
Naiknya perkara ke tahap penyidikan membuat proses pengumpulan dan pengujian bukti menjadi lebih mendalam. Polisi akan menggabungkan hasil ekshumasi, pemeriksaan saksi, olah TKP, serta bukti lain yang ditemukan.
Dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang tercantum dalam laporan polisi juga akan diuji berdasarkan fakta hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil penyidikan.
Ekshumasi pada Rabu, 12 Agustus 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses tersebut. Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Ke depan, kepolisian akan menggunakan seluruh bukti yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa dan penyebab kematian korban.
Baca Juga “Syarif, kurir SPX viral kembalikan Rp92 juta karena salah transfer“