KPK Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anggota Polri tersebut diketahui bertugas sebagai Staf Administrasi KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi kepolisian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah pada 29 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan dua pihak dalam perkara tersebut.
Anggota Polri Diduga Terlibat dalam Klaster Pemerasan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, status tersebut berkaitan dengan peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Baca Juga “Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie“
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi korban dugaan praktik serupa. Penyidik saat ini masih memfokuskan pemeriksaan terhadap kasus yang telah ditemukan melalui proses OTT.
Budi mengatakan penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat tindakan lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.
KPK Dalami Kemungkinan Praktik Serupa
KPK menyatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan praktik serupa yang dilakukan oleh tersangka.
“Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” kata Budi.
Selain menjalankan proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal setelah adanya dugaan keterlibatan pegawai yang berasal dari institusi perbantuan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Budi menyebut KPK akan melakukan langkah korektif melalui pendekatan sistem maupun evaluasi terhadap individu. Upaya tersebut bertujuan memperkuat pencegahan dan mitigasi risiko di lingkungan internal lembaga.
OTT KPK di Pemalang Amankan 21 Orang
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT ke-18 sepanjang 2026 pada 29 Juli 2026. Operasi tersebut dilakukan di tiga wilayah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Dalam operasi itu, KPK menangkap total 21 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Dari jumlah tersebut, KPK membawa 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari lima orang yang diamankan di Jakarta, enam orang dari Pemalang, serta satu orang dari Purworejo.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Selain itu, penyidik melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus Pemerasan Memiliki Dua Klaster Perkara
Pada 30 Juli 2026, KPK menampilkan Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya dengan mengenakan rompi oranye KPK. Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik.
KPK menjelaskan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
KPK Perkuat Pengawasan Internal dan Proses Penyidikan
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di lingkungan KPK. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional serta melakukan perbaikan internal.
Ke depan, KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan seluruh fakta hukum terbuka. Penguatan sistem pengawasan internal juga menjadi langkah penting agar integritas lembaga tetap terjaga dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Baca Juga “Waspada, BMKG prediksi El Nino bertahan hingga kuartal I 2027“