Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Berujung Penangkapan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Ancaman bom yang mengganggu kegiatan belajar di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memasuki babak baru setelah polisi mengamankan terduga pelaku. Aparat menyatakan pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Baca Juga “Penampakan 3 Anggota Dewan TTU Diperiksa Kasus Dokter Icha“
Kasus tersebut menjadi perhatian karena terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Saat siswa dan tenaga pendidik sedang mengikuti rangkaian kegiatan pembukaan tahun ajaran, pihak sekolah menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang mengklaim adanya bom di lingkungan sekolah.
Polisi Lacak Pengirim Pesan Hingga Berhasil Menangkap Terduga Pelaku
Laporan dari pihak sekolah langsung direspons dengan pengamanan lokasi. Tim gabungan yang terdiri atas Unit K-9 Polda Metro Jaya dan personel Jibom Gegana Korps Brimob melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap area sekolah untuk memastikan tidak terdapat bahan peledak yang membahayakan.
Di saat yang sama, penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui awal kejadian. Guru dan pegawai tata usaha yang menerima pesan ancaman menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan guna menyusun kronologi secara utuh.
Selain memeriksa saksi, kepolisian melakukan penelusuran jejak digital terhadap nomor telepon yang digunakan untuk mengirim ancaman. Proses tersebut membawa penyidik kepada seorang terduga pelaku yang kemudian diamankan sekitar pukul 12.20 WIB di kawasan Srengseng Sawah, tidak jauh dari lokasi sekolah.
Saat penangkapan berlangsung, polisi menyita sebuah telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk mengirim pesan ancaman. Perangkat itu kini menjalani pemeriksaan digital sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Penyidik Gunakan Analisis Forensik untuk Mengungkap Motif
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada identitas pelaku. Polisi juga berupaya mengungkap alasan di balik aksi tersebut melalui pemeriksaan ilmiah dan analisis forensik.
Menurut Joko, penyidik akan melibatkan psikologi forensik untuk memahami latar belakang tindakan terduga pelaku. Pemeriksaan terhadap perangkat digital, riwayat komunikasi, dan bukti elektronik lainnya juga dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dipetakan secara objektif.
Ia menegaskan bahwa terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Ancaman Dikirim Saat Siswa Mengikuti MPLS
Peristiwa bermula ketika kegiatan MPLS baru dimulai pada pagi hari. Di tengah pelaksanaan upacara, guru kelas 1 dan staf tata usaha menerima pesan WhatsApp yang berisi ancaman peledakan bom.
Pengirim mengaku telah menempatkan bom di beberapa titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak menghubungi aparat penegak hukum. Demi menjaga keselamatan siswa, sekolah segera berkoordinasi dengan kepolisian tanpa menunda waktu.
Respons cepat aparat membuat proses sterilisasi dapat dilakukan sesegera mungkin. Hasil penyisiran memastikan tidak ditemukan bahan peledak di lingkungan sekolah sehingga kegiatan pengamanan dapat diselesaikan dengan aman.
Pemulihan Psikologis Jadi Bagian dari Penanganan Kasus
Selain menangani aspek hukum, kepolisian juga memperhatikan dampak psikologis yang dialami siswa dan tenaga pendidik. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama pihak terkait memberikan layanan pendampingan bagi warga sekolah.
Pendampingan tersebut bertujuan mengurangi rasa takut dan membantu proses pemulihan setelah munculnya ancaman yang sempat mengganggu aktivitas belajar. Langkah ini dinilai penting agar kegiatan pendidikan dapat kembali berlangsung secara normal.
Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta terungkap. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor apabila menemukan ancaman serupa, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Baca Juga “KPK dalami dugaan pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah“