KASUS PELECEHAN VERBAL MAHASISWA FH UI MELUAS, DOSEN IKUT JADI KORBAN
Jumlah Korban Bertambah, Mahasiswi dan Dosen Terdampak Grup Chat
Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus berkembang. Tidak hanya mahasiswi, sejumlah dosen juga dilaporkan menjadi korban dalam percakapan tidak pantas di sebuah grup chat internal mahasiswa.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat setidaknya 20 mahasiswi yang telah memberikan kuasa hukum kepadanya. Selain itu, ia juga menerima informasi bahwa sekitar tujuh dosen turut menjadi korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga “APTI minta pemerintah batalkan pembatasan tar dan nikotin tembakau“
“Yang saya wakili saat ini sekitar 20 mahasiswi. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang,” ujar Timotius pada Selasa, 14 April 2026.
Ia menduga jumlah korban sebenarnya lebih besar. Beberapa individu kemungkinan belum menyadari bahwa mereka menjadi objek pembicaraan tidak pantas dalam grup tersebut.
“Masih ada korban lain yang bahkan mungkin belum tahu mereka dibicarakan,” tambahnya.
Forum Sidang Terbuka Ungkap Identitas dan Tanggung Jawab Pelaku
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah 16 mahasiswa terduga pelaku dihadirkan dalam forum sidang terbuka. Forum tersebut bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelecehan verbal yang dilakukan melalui percakapan grup.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa awalnya hanya dua mahasiswa yang bersedia hadir dalam forum tersebut. Sementara itu, 14 lainnya sempat tidak hadir karena ditahan oleh orang tua masing-masing.
“Awalnya hanya dua yang siap hadir. Empat belas lainnya sempat tidak diizinkan oleh orang tua,” jelas Dimas.
Pihak BEM kemudian melakukan komunikasi intensif dengan para orang tua mahasiswa. Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya seluruh mahasiswa yang terlibat diizinkan mengikuti forum sidang terbuka.
“Setelah komunikasi berjalan baik, orang tua akhirnya mengizinkan mereka hadir,” lanjutnya.
Sidang terbuka tersebut akhirnya dapat dilaksanakan setelah seluruh terduga pelaku hadir. Dalam forum itu, para mahasiswa disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Desakan BEM UI: Kementerian Harus Turun Tangan
Seiring berkembangnya kasus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bersama aliansi mahasiswa mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk turun tangan secara langsung.
Menurut Dimas, keterlibatan kementerian diperlukan agar penanganan kasus berjalan transparan dan tidak terhambat oleh birokrasi internal kampus.
“Kementerian sebagai otoritas tertinggi pendidikan tidak boleh diam. Kami meminta ada intervensi agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
BEM juga meminta kementerian membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Evaluasi ini dinilai penting untuk mengetahui penyebab kasus tersebut bisa terjadi dan memastikan penanganan berjalan efektif.
Selain itu, BEM menekankan pentingnya proses hukum yang bersih dari intervensi pihak manapun. Mereka juga menyoroti adanya klaim “backing” yang disebut-sebut oleh pelaku dalam percakapan.
Tuntutan Sanksi Tegas dan Reformasi Penanganan Kasus
Mahasiswa melalui BEM UI juga mendesak Dewan Guru Besar UI untuk segera melakukan sidang etik secara terbuka dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pendidikan.
BEM turut meminta Rektor UI mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap 16 mahasiswa yang terlibat, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024. Selain itu, mereka menuntut pembekuan permanen para pelaku dari seluruh struktur organisasi kemahasiswaan.
Tuntutan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal.
Konteks Lebih Luas: Tantangan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Meski regulasi dan satgas khusus telah dibentuk di banyak kampus, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya pelaporan akibat rasa takut, stigma sosial, dan ketidakpastian penanganan. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor kunci untuk membangun kepercayaan korban.
Selain itu, perkembangan teknologi dan penggunaan grup chat turut membuka ruang baru bagi terjadinya pelecehan verbal. Hal ini menuntut pendekatan penanganan yang lebih adaptif terhadap dinamika digital.
Penutup: Dorongan Transparansi dan Perlindungan Korban
Kasus dugaan pelecehan verbal di FH UI menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara fisik. Bentuk verbal, termasuk dalam ruang digital, juga memiliki dampak serius bagi korban.
Langkah lanjutan dari pihak kampus, kementerian, dan aparat penegak hukum akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus ini. Penanganan yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Ke depan, penguatan sistem pencegahan, edukasi, serta perlindungan korban perlu menjadi prioritas. Lingkungan kampus yang aman dan inklusif merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga “Prabowo Terima Undangan Putin Hadiri Agenda Internasional di Rusia Tahun Ini“