Polisi Selidiki Kematian Rafli Usai Pembubaran Tawuran Makassar
Kematian Rafli Ramadhani alias Pingky, warga berusia 19 tahun, menjadi perhatian Kepolisian Resor Kota Besar Makassar setelah korban ditemukan mengalami luka yang diduga berasal dari tembakan saat terjadi tawuran di Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga “Berapa Harta Agar Disebut Orang Kaya? Ini Hasil Surveinya“
Rafli sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar setelah insiden tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya belum menetapkan kesimpulan mengenai penyebab kematian korban. Kepolisian masih mengumpulkan berbagai informasi untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi selama proses pembubaran massa.
Rekaman CCTV Jadi Salah Satu Bukti yang Dicari Polisi
Penyidik akan menelusuri rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga berencana meminta keterangan dari orang-orang yang berada di tempat kejadian ketika tawuran berlangsung.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan berbagai informasi mengenai posisi korban, keberadaan petugas, serta situasi ketika tembakan dilepaskan.
Arya menegaskan pemeriksaan juga akan menentukan apakah tindakan anggota di lapangan sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya di Makassar, Minggu.
Korban disebut mengalami luka pada bagian punggung yang diduga akibat proyektil. Luka tersebut dilaporkan menembus hingga bagian depan tubuh.
Kondisi korban kemudian membutuhkan penanganan medis. Meski telah dibawa ke rumah sakit, Rafli akhirnya meninggal dunia.
Bentrokan Terjadi di Tengah Kerumunan Massa
Peristiwa tersebut bermula dari tawuran antara dua kelompok warga di kawasan Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo. Menurut informasi awal yang diterima kepolisian, jumlah orang yang terlibat mencapai lebih dari 100 orang.
Jumlah personel yang datang untuk menangani situasi tersebut jauh lebih sedikit. Hanya lima anggota kepolisian yang berada di lokasi ketika upaya pembubaran dilakukan.
Petugas kemudian berusaha memisahkan dan membubarkan kelompok yang bertikai. Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan bentrokan serta mencegah bertambahnya korban.
Arya mengatakan anggota sempat melepaskan tembakan peringatan sebagai bagian dari upaya membubarkan massa.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar,” ujarnya.
Namun, kondisi di lapangan tidak langsung terkendali. Polisi menyebut anggotanya justru mendapat serangan dari kelompok yang sedang terlibat dalam tawuran.
Polisi Disebut Diserang Menggunakan Batu dan Busur
Menurut keterangan kepolisian, petugas menghadapi lemparan batu ketika berusaha mengendalikan massa. Serangan menggunakan anak panah busur juga disebut terjadi dalam insiden tersebut.
Selain itu, beberapa orang dilaporkan menggunakan tameng yang terbuat dari tripleks. Situasi tersebut membuat petugas harus menghadapi dua kelompok yang bertikai dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak.
Lima anggota yang berada di lokasi kemudian membagi posisi untuk meredam bentrokan dari kedua sisi. Polisi kini memeriksa apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap keputusan anggota ketika menggunakan senjata api.
Arya mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kaitan antara tindakan anggota dengan luka yang menyebabkan Rafli meninggal dunia.
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” kata Arya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Polisi perlu memperoleh bukti lapangan sebelum menentukan kronologi secara lebih lengkap.
Kesesuaian Penggunaan Senjata Api Masih Diperiksa
Kepolisian menjelaskan bahwa personel dapat membawa senjata api dalam kondisi tertentu ketika menjalankan tugas. Penggunaannya berkaitan dengan situasi yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Meski demikian, penggunaan senjata api tidak dilakukan tanpa prosedur. Anggota kepolisian tetap harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan tugas.
Karena itu, penyelidikan terhadap insiden di Kandea III tidak hanya diarahkan untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam tawuran. Polisi juga mengevaluasi tindakan anggota selama menghadapi situasi tersebut.
Pemeriksaan akan melihat kondisi yang terjadi sebelum tembakan, ancaman yang dihadapi petugas, serta tindakan yang dilakukan setelah massa dibubarkan.
Arya mengatakan evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah keputusan anggota di lapangan sudah sesuai dengan SOP kepolisian.
“Makanya, kami sedang mendalami apakah tindakan anggota yang ada di lapangan saat itu berdasarkan situasi tadi sesuai dengan SOP atau tidak,” tuturnya.
Polisi menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap temuan nantinya akan menjadi bagian dari penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamanan Lingkungan Diperketat Setelah Tawuran
Setelah kejadian tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat untuk menjaga kondisi keamanan. Pengamanan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar bentrokan tidak kembali terjadi.
Aparat juga mengantisipasi kemungkinan munculnya gangguan keamanan susulan di sekitar lokasi. Situasi tersebut menjadi perhatian karena tawuran sebelumnya melibatkan massa dalam jumlah besar.
Sementara itu, penyelidikan terhadap kematian Rafli masih berjalan. Polisi akan menggabungkan keterangan saksi, rekaman CCTV, informasi dari petugas, serta bukti lain yang ditemukan di lokasi.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian tawuran dan peristiwa yang menyebabkan Rafli mengalami luka hingga meninggal dunia.
Kepolisian juga perlu memastikan setiap tindakan yang dilakukan personel selama pembubaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur dan kondisi nyata di lapangan. Dengan proses tersebut, penyebab kematian korban dan kronologi insiden diharapkan dapat terungkap secara lebih menyeluruh.
Baca Juga “Demi “Kuasa Gelap: Perjanjian Darah”, Venly Arauna terpaksa “jadi ubi”“