Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus Picu Kecaman dan Seruan Perlindungan Aktivis HAM
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pembela hak asasi manusia dan kebebasan menyampaikan kritik di ruang publik.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (PBB) Jakarta, Abdul Bari Alkatiri, menilai aksi kekerasan tersebut tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, negara harus menunjukkan ketegasan agar tindakan intimidasi terhadap aktivis tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
baca juga”Iran Pertimbangkan Izinkan Tanker di Selat Hormuz Pakai Yuan“
Ia menyatakan bahwa serangan terhadap individu yang aktif menyuarakan isu publik dapat dianggap sebagai upaya membungkam kritik terhadap kebijakan atau praktik kekuasaan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera bertindak dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Serangan Terjadi Setelah Kegiatan Diskusi di YLBHI
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kegiatan diskusi tersebut mengangkat tema mengenai isu remiliterisasi dan pengujian undang-undang di Indonesia.
Perekaman podcast selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, seseorang yang belum diketahui identitasnya diduga menyiramkan cairan yang kemudian diketahui sebagai bahan kimia yang menyebabkan luka bakar.
Rekan-rekan Andrie segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh.
Dimas menyebut tingkat luka bakar yang dialami Andrie mencapai sekitar 24 persen. Tim medis saat ini masih melakukan penanganan intensif untuk memulihkan kondisi korban.
Dugaan Intimidasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia
KontraS menilai serangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasi yang dilakukan oleh Andrie. Organisasi itu menduga tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.
Dimas menegaskan bahwa para pembela HAM seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Ia mengingatkan bahwa regulasi di Indonesia telah mengatur jaminan bagi individu yang memperjuangkan kepentingan publik.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur perlindungan bagi individu yang memperjuangkan hak lingkungan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Prinsip perlindungan serupa juga menjadi dasar bagi perlindungan pembela HAM secara umum.
Seruan Penegakan Hukum dan Pengungkapan Motif
Abdul Bari Alkatiri menilai penyiraman air keras termasuk tindakan kekerasan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam serangan terhadap seseorang dapat berakibat fatal. Luka bakar yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan cacat permanen bahkan mengancam keselamatan korban.
Ia juga menilai aparat penegak hukum perlu mengungkap motif di balik serangan tersebut. Transparansi penyelidikan dianggap penting untuk mencegah spekulasi sekaligus memastikan perlindungan bagi aktivis masyarakat sipil.
Kasus Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Aktivis
Serangan terhadap Andrie Yunus kembali memunculkan diskusi mengenai keamanan para aktivis di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil juga pernah menghadapi intimidasi maupun kekerasan karena aktivitas advokasi mereka.
Pengamat menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan warga yang memperjuangkan kepentingan publik. Perlindungan terhadap aktivis dinilai penting untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pembela HAM. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat sipil dapat terus menyampaikan kritik dan pengawasan tanpa rasa takut.