Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi Rp3,5 Miliar
Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan yang dibuat pada Agustus 2025.
Baca Juga “7 Kabupaten/Kota di Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan“
Perkara ini bermula dari tawaran investasi yang diberikan Ruben kepada korban berinisial DM. Korban kemudian menyerahkan dana untuk mengikuti kerja sama investasi yang ditawarkan.
Polisi Tetapkan Ruben Onsu sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Penetapan itu menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat pada 22 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, pihak yang membuat laporan berinisial P. Sementara itu, korban berinisial DM dan pihak yang dilaporkan berinisial RSO.
Kasus Berawal dari Tawaran Investasi
Menurut keterangan kepolisian, Ruben memiliki usaha yang kemudian menjadi bagian dari tawaran kerja sama kepada korban. Korban tertarik dengan tawaran tersebut dan kedua pihak selanjutnya membuat kesepakatan.
Kesepakatan tersebut mencakup penyerahan modal serta pembagian keuntungan. Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, korban disebut belum memperoleh keuntungan yang dijanjikan.
Modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada polisi.
Dana Investasi yang Dipersoalkan Mencapai Rp3,5 Miliar
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut nilai modal investasi yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut disebut merupakan milik korban.
Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan tawaran investasi pada 6 Februari 2025. Polisi kemudian menerima laporan resmi beberapa bulan setelah kesepakatan tersebut berlangsung.
Nilai kerugian tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Penyidik perlu memastikan seluruh fakta terkait aliran dana, kesepakatan investasi, serta hubungan hukum antara para pihak.
Penyidikan Dimulai pada April 2026
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan.
Dalam tahap penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi dan konstruksi perkara. Pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli guna mendukung proses pembuktian.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi selanjutnya akan menjalankan tahapan pemeriksaan terhadap Ruben dengan status hukumnya yang baru.
Ruben Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian mencapai empat tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses hukum. Status tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah karena perkara harus melalui tahapan hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Proses Hukum Ruben Onsu Masih Berlanjut
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka menandai babak baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut. Polisi masih memiliki sejumlah tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.
Pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka menjadi salah satu agenda lanjutan penyidik. Perkembangan pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara investasi senilai Rp3,5 miliar.
Publik sebaiknya menunggu hasil proses hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut. Penentuan bersalah atau tidaknya Ruben tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diuji dalam persidangan.
Baca Juga “AS siapkan sanksi ekonomi terberat dalam sejarah untuk Iran“