Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ancol
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat Festival Musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Dari empat tersangka tersebut, polisi telah menangkap dan menahan RES serta AK untuk kepentingan proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
Baca Juga “Pikap Rombongan Mahasiswa KKN Unhas Kecelakaan di Bantaeng“
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Penyidikan
Iman menjelaskan, penyidik menetapkan empat tersangka berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026).
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan tersebut dihitung mulai Kamis (13/8/2026), berdasarkan keterangan polisi.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka,” kata Iman di Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik bergerak setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026).
Peristiwa yang menjadi dasar laporan diduga berlangsung pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam penyidikan awal, polisi menguraikan dugaan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
RES disebut bertindak sebagai pembawa acara atau host di depan stan. Ia diduga memandu interaksi yang berlangsung dengan pengunjung pada saat kejadian.
Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha. Tantangan tersebut disebut disertai imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Tersangka M kemudian diduga tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan setiap pihak.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memeriksa pihak manajemen penyelenggara festival untuk mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut.
Penyidik Amankan Rekaman Video dan Barang Bukti
Untuk mendukung penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain lima flashdisk yang berisi rekaman video digital.
Penyidik juga mengamankan pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
Selain mengumpulkan barang bukti, polisi telah meminta keterangan dari lima pelapor. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Saksi berasal dari beberapa unsur, termasuk pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan pihak yang berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Polisi Periksa Penyelenggara dan Pihak Terkait
Penyidikan masih akan berkembang untuk mengetahui pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut. Polisi berencana memeriksa penyelenggara acara dan petugas yang berada di stan.
Perusahaan produsen minuman yang produknya disebut dalam kejadian tersebut juga masuk dalam rencana pemeriksaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai konteks kegiatan di stan.
Sebelumnya, laporan masyarakat juga menyebut sejumlah pihak dalam dugaan perkara tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan fakta kejadian berdasarkan bukti. Status hukum setiap pihak juga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, bukan semata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Penyidik Libatkan Sejumlah Ahli
Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli untuk membantu proses penyidikan. Pemeriksaan ahli mencakup bidang digital forensik, agama Islam, bahasa, dan hukum pidana.
Ahli agama Islam berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama. Polisi juga melibatkan ahli untuk menguji kandungan alkohol dari produk yang berkaitan dengan perkara.
Keterlibatan ahli diperlukan untuk memberikan analisis berdasarkan bidang keahlian masing-masing. Keterangan ahli kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan bersama alat bukti dan keterangan saksi.
Pendekatan tersebut juga membantu penyidik menguji berbagai aspek dalam perkara. Polisi perlu memastikan konstruksi hukum yang digunakan sesuai dengan fakta dan bukti yang telah diperoleh.
Tersangka Dijerat Ketentuan dalam KUHP
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam KUHP, Pasal 300 mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan permusuhan, kebencian, atau penghasutan terhadap agama atau kepercayaan orang lain. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal 301 mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan, atau penyebarluasan rekaman yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300. Ketentuan tersebut mencakup penyebarluasan melalui teknologi informasi.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Regulasi tersebut tercatat telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum. Pembuktian lebih lanjut akan menentukan bagaimana perkara tersebut berkembang pada tahap berikutnya.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Provokatif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat menyikapi perkara tersebut secara bijak. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan kembali video kejadian yang mengandung unsur provokatif di media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah penyebaran konten yang dapat memperkeruh situasi. Polisi meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.
Sikap serupa juga disampaikan sejumlah pihak di Jakarta Utara. MUI Jakarta Utara mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan setelah video kejadian beredar luas.
Penyidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Masih Berlanjut
Penetapan empat tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan penistaan agama di Ancol. Polisi masih mendalami keterangan saksi, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dua tersangka telah ditahan, sedangkan penyidik terus memproses pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Polisi juga masih menunggu dan mengkaji keterangan dari para ahli.
Perkara ini bermula dari dugaan tindakan di sebuah stan saat Festival Musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026. Video mengenai kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu laporan masyarakat kepada kepolisian.
Ke depan, hasil penyidikan akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya. Masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan di luar proses hukum dan tidak menyebarkan ulang konten provokatif yang berpotensi memperuncing persoalan.
Baca Juga “KPAI siapkan asesmen psikologis siswa dampak temuan senjata di sekolah“