Uya Kuya Bantah Punya 750 Dapur MBG

Uya Kuya

Uya Kuya Bantah Isu Punya 750 Dapur MBG dan Tempuh Jalur Hukum
Klarifikasi Publik, Laporan Hoaks, dan Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, membantah tegas isu yang menyebut dirinya memiliki 750 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan merupakan bentuk disinformasi yang merugikan nama baiknya.

Isu tersebut muncul dari unggahan di media sosial Threads yang menampilkan foto Uya Kuya dengan narasi kepemilikan ratusan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Konten itu kemudian menyebar luas dan memicu kesalahpahaman publik di berbagai platform digital.

Dia sebagai korban lapor polisi setelah melihat unggahan di akun media sosial Threads yang memajang foto dirinya dengan narasi memiliki 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Atas kejadian tersebut, Uya Kuya merasa dirugikan sehingga mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Melalui akun Instagram pribadinya, Uya Kuya memberikan klarifikasi langsung untuk meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki maupun mengelola 750 dapur MBG seperti yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut.

Baca Juga “3 Berita Artis Terheboh: Suami Clara Shinta Tersandung Gosip, Marshrel Nyaris Meninggal

“Saya tidak punya 750 dapur MBG. Itu tidak benar. Yang ada hanya totebag Traders Joe 10 pcs yang lagi viral, mau dijual,” tulis Uya Kuya dalam unggahannya.

Ia menilai penyebaran informasi tersebut dilakukan tanpa verifikasi dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai publik figur sekaligus anggota legislatif. Menurutnya, hoaks seperti ini dapat menyesatkan opini publik jika tidak segera diluruskan.

Merasa dirugikan, Uya Kuya kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat sebagai bentuk respons atas dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut identitas dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan Uya Kuya telah diterima dan sedang dalam proses penanganan awal oleh pihak kepolisian.

“Iya benar, laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong sudah diterima,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip dari Antara, Minggu (19/4).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026 pukul 22.10 WIB. Dalam laporan itu, Uya Kuya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga mencantumkan pasal-pasal hukum yang diduga dilanggar, termasuk Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan informasi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal di SPKT Polda Metro Jaya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyebaran hoaks yang menyeret nama tokoh publik di media sosial. Fenomena ini menunjukkan bagaimana informasi yang tidak diverifikasi dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat.

Uya Kuya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa setiap konten yang belum terverifikasi dapat berdampak serius, baik bagi individu maupun masyarakat luas.

Langkah hukum yang ditempuhnya juga menjadi bentuk penegasan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang membuat atau menyebarkan informasi palsu.

Ke depan, Uya Kuya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan verifikasi informasi sebelum dibagikan ke publik.

Baca Juga “Viral Gosip Hamil, Adhisty Zara Tiba-Tiba Singgung Mau Jadi Gendut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *