<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Massa Archives - trendsavora.id</title>
	<atom:link href="https://trendsavora.id/tag/massa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://trendsavora.id/tag/massa/</link>
	<description>Update Tren Viral &#38; Fenomena Budaya Pop Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 11:12:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>
	<item>
		<title>Polisi Ungkap Skema Bayaran Massa Kerusuhan 27 Agustus</title>
		<link>https://trendsavora.id/polisi-ungkap-skema-bayaran-massa-kerusuhan-27-agustus/</link>
					<comments>https://trendsavora.id/polisi-ungkap-skema-bayaran-massa-kerusuhan-27-agustus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:12:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Analisis Fenomena Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Agustus]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Massa]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://trendsavora.id/?p=581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 AgustusPolda Metro Jaya mengungkap tiga klaster dugaan pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan dalam dua klaster dengan nominal Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. Baca Juga &#8220;Polisi Ungkap Mekanisme Massa Anarkis Bayaran [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://trendsavora.id/polisi-ungkap-skema-bayaran-massa-kerusuhan-27-agustus/">Polisi Ungkap Skema Bayaran Massa Kerusuhan 27 Agustus</a> appeared first on <a href="https://trendsavora.id">trendsavora.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus<br>Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster dugaan pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan dalam dua klaster dengan nominal Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://afu.id/hukum-kriminal/polisi-ungkap-mekanisme-massa-anarkis-bayaran-di-demo-27-agustus-penyandang-dana-jadi-sorotan">Polisi Ungkap Mekanisme Massa Anarkis Bayaran di Demo 27 Agustus, Penyandang Dana Jadi Sorotan</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut muncul setelah penyidik mengembangkan perkara. Polisi kini masih menelusuri pihak yang diduga menyediakan dana dan mengatur pergerakan massa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik membagi temuan tersebut menjadi tiga klaster. Dua klaster berkaitan dengan dugaan pembayaran kepada massa, sedangkan klaster lainnya melibatkan anak-anak yang diduga dieksploitasi untuk melakukan kerusuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klaster Pertama Diduga Libatkan Pembayaran Rp40 Ribu<br>Pada klaster pertama, polisi menemukan dugaan pemberian dana sebesar Rp40 ribu kepada setiap orang yang digerakkan. Menurut penyidik, pendanaan tersebut diberikan melalui koordinator lapangan berinisial JT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menduga JT menerima perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut menerima perintah dari KHT alias HY.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rantai tersebut, KHT diduga mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SO. Polisi masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing pihak dalam struktur tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh pihak yang disebut dalam rantai dugaan pendanaan. Proses pendalaman masih dilakukan untuk menguji keterangan dan bukti yang telah diperoleh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klaster Kedua Telusuri Dugaan Dana Rp70 Ribu per Orang<br>Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial ER. Polisi menyebut ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Iman mengatakan ER diduga menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu untuk setiap orang yang digerakkan. Penyidik masih mendalami sumber dana dan instruksi yang diterima ER.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman,” kata Iman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi Selidiki Peran Badan Hukum di Jakarta<br>Menurut keterangan polisi, ER diduga memperoleh perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, penyidik belum mengungkap identitas badan hukum tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan badan hukum tersebut. Informasi mengenai peran dan hubungan pihak terkait masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut diperlukan untuk menguji apakah dugaan pendanaan memiliki hubungan dengan struktur penggerakan massa yang lebih luas. Polisi juga perlu memastikan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klaster Ketiga Berkaitan dengan Dugaan Eksploitasi Anak<br>Klaster ketiga berbeda dari dua klaster sebelumnya karena melibatkan anak-anak. Polisi menetapkan tiga orang berinisial B, N, dan P sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Iman, ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi Terapkan Ketentuan Perlindungan Anak<br>Dalam perkara yang melibatkan anak, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan klaster anak berjalan dalam kerangka perlindungan khusus terhadap anak. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi Masih Cari Aktor Penggerak dan Penyedia Dana<br>Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan belum selesai. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan aktor penggerak serta pihak yang menyediakan dana untuk kerusuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” tegas Iman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan perkara akan menentukan apakah temuan tiga klaster tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Penyidik juga perlu menelusuri aliran dana, komunikasi, serta hubungan antara pihak yang diduga memberikan perintah dan massa yang bergerak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi Bedakan Kerusuhan dengan Aksi Unjuk Rasa<br>Iman menegaskan penanganan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa. Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan tindakan pidana yang terjadi dalam rangkaian kerusuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan masih mendalami dugaan keberadaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa. Pernyataan tersebut disampaikan pada 2 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu, polisi menyebut hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya dugaan mobilisasi massa secara terorganisasi. Penyidikan kemudian berkembang hingga polisi menemukan tiga klaster dugaan pendanaan dan penggerakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidikan Akan Menentukan Rangkaian Peran Setiap Pihak<br>Temuan mengenai dugaan pembayaran Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang menjadi bagian dari penyidikan Polda Metro Jaya terhadap kerusuhan 27 Agustus 2026. Polisi masih harus menguji seluruh informasi melalui bukti dan keterangan yang diperoleh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, perkara yang melibatkan anak ditangani menggunakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pendekatan tersebut menempatkan dugaan eksploitasi anak sebagai aspek tersendiri dalam proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, penyidik akan mendalami sumber pendanaan, rantai perintah, pola penggerakan massa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil pengembangan tersebut akan menentukan gambaran lebih lengkap mengenai struktur dan peran masing-masing pihak dalam perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, informasi mengenai tiga klaster tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Status dan keterlibatan setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/12/17295051/polisi-ungkap-skema-massa-bayaran-kerusuhan-demo-27-agustus-dibayar-rp">Polisi Ungkap Skema Massa Bayaran Kerusuhan Demo 27 Agustus, Dibayar Rp 40.000-Rp 70.000</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://trendsavora.id/polisi-ungkap-skema-bayaran-massa-kerusuhan-27-agustus/">Polisi Ungkap Skema Bayaran Massa Kerusuhan 27 Agustus</a> appeared first on <a href="https://trendsavora.id">trendsavora.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trendsavora.id/polisi-ungkap-skema-bayaran-massa-kerusuhan-27-agustus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
