<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejagung Archives - trendsavora.id</title>
	<atom:link href="https://trendsavora.id/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://trendsavora.id/tag/kejagung/</link>
	<description>Update Tren Viral &#38; Fenomena Budaya Pop Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Aug 2026 15:49:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>
	<item>
		<title>Kejagung Ingatkan Batas Pengajuan Praperadilan Eks Wakil BGN</title>
		<link>https://trendsavora.id/kejagung-ingatkan-batas-pengajuan-praperadilan-eks-wakil-bgn/</link>
					<comments>https://trendsavora.id/kejagung-ingatkan-batas-pengajuan-praperadilan-eks-wakil-bgn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 15:49:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Analisis Fenomena Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil BGN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://trendsavora.id/?p=549</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejagung Ingatkan Batas Pengajuan Praperadilan Eks Wakil BGNKejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batas pengajuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Baca Juga &#8220;Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Ini Kata Kejagung&#8220; Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://trendsavora.id/kejagung-ingatkan-batas-pengajuan-praperadilan-eks-wakil-bgn/">Kejagung Ingatkan Batas Pengajuan Praperadilan Eks Wakil BGN</a> appeared first on <a href="https://trendsavora.id">trendsavora.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Kejagung Ingatkan Batas Pengajuan Praperadilan Eks Wakil BGN<br>Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batas pengajuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.kompas.tv/nasional/688074/eks-wakil-kepala-bgn-lodewyk-pusung-ajukan-praperadilan-ketiga-ini-kata-kejagung">Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Ini Kata Kejagung</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai pengajuan praperadilan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejagung Soroti Pengajuan Praperadilan Ketiga<br>Anang mengatakan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi perhatian Kejaksaan dalam menghadapi permohonan yang diajukan Lodewyk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya,&#8221; ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejaksaan akan melihat sejumlah aspek dalam permohonan tersebut. Pemeriksaan antara lain mencakup objek, dasar, tindakan upaya paksa, dan substansi yang dipersoalkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pencermatan itu diperlukan untuk mengetahui apakah permohonan terbaru memiliki objek dan dasar yang sama dengan permohonan sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaksa Siapkan Argumentasi Hukum di Persidangan<br>Anang menjelaskan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan sebagai pihak termohon dalam persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain batas pengajuan, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan aspek kewenangan pengadilan dan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Objek praperadilan turut menjadi bagian yang akan diperiksa. Kejaksaan akan menyesuaikan argumentasi dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Anang, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan. Kejaksaan akan memberikan jawaban terhadap permohonan sesuai materi yang diajukan pemohon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, Kejaksaan tetap menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejagung Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Bukti<br>Terlepas dari permohonan praperadilan, Anang menyatakan Kejaksaan tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejaksaan juga menyatakan berbagai upaya paksa dalam perkara tersebut telah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,&#8221; kata Anang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan membedakan antara hak tersangka menguji tindakan penyidik melalui praperadilan dan substansi perkara pidana yang sedang ditangani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan pengujian aspek tertentu dalam proses hukum. Pemeriksaan tersebut berbeda dari pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam pokok perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PN Jakarta Pusat Tidak Menerima Permohonan Lodewyk<br>Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait perkara dugaan korupsi program MBG.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Pertimbangan itu berkaitan dengan wilayah hukum perkara yang diajukan dalam permohonan praperadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili,&#8221; ujar Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 24 Agustus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena permohonan tidak diterima atas alasan kewenangan mengadili, hakim tidak masuk ke pemeriksaan materi mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, hakim tidak memberikan penilaian terhadap sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan Lodewyk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindakan tersebut mencakup penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta penahanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan<br>Setelah permohonannya di PN Jakarta Pusat tidak diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut turut tidak diterima karena alasan yang berkaitan dengan kewenangan mengadili.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rangkaian pengajuan tersebut kemudian menjadi perhatian Kejaksaan. Terlebih, Anang menyebut permohonan terbaru sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejaksaan akan mencermati substansi permohonan terbaru sebelum menentukan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lodewyk Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG<br>Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN periode 2025–2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang untuk kebutuhan program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu pengadaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai keseluruhan pengadaan sepeda motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,035 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan penggelembungan harga tersebut disebut menyebabkan pemborosan anggaran dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lima Tersangka Telah Ditetapkan<br>Selain Lodewyk, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Soemantri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penetapan para tersangka menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu pihak. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan proses pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal yang Disangkakan kepada Lodewyk<br>Dalam perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan pemberantasan korupsi tersebut telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerapan pasal terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai unsur tindak pidana nantinya menjadi bagian dari proses hukum sesuai tahapan peradilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Batas Praperadilan Menjadi Perhatian dalam KUHAP Baru<br>Perkara Lodewyk juga menyoroti penerapan ketentuan KUHAP baru mengenai pengajuan praperadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi dasar yang disebut Kejaksaan dalam menilai permohonan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan itu menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kesamaan objek, dasar, tindakan upaya paksa, dan substansi menjadi aspek penting dalam menilai permohonan praperadilan berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penilaian akhir mengenai dapat atau tidaknya suatu permohonan diperiksa tetap berada dalam kewenangan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses Hukum Masih Berlanjut<br>Pengajuan praperadilan tidak dengan sendirinya menghentikan seluruh proses penanganan perkara. Kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, Lodewyk tetap memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia bagi tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://nasional.kompas.com/read/2026/08/29/19413991/kejagung-ingatkan-lodewyk-eks-bgn-praperadilan-hanya-bisa-1-kali">Kejagung Ingatkan Lodewyk Eks BGN: Praperadilan Hanya Bisa 1 Kali</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://trendsavora.id/kejagung-ingatkan-batas-pengajuan-praperadilan-eks-wakil-bgn/">Kejagung Ingatkan Batas Pengajuan Praperadilan Eks Wakil BGN</a> appeared first on <a href="https://trendsavora.id">trendsavora.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://trendsavora.id/kejagung-ingatkan-batas-pengajuan-praperadilan-eks-wakil-bgn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
