Kejagung Ingatkan Batas Pengajuan Praperadilan Eks Wakil BGN

Kejagung

Kejagung Ingatkan Batas Pengajuan Praperadilan Eks Wakil BGN
Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batas pengajuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Baca Juga “Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Ini Kata Kejagung

Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai pengajuan praperadilan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kejagung Soroti Pengajuan Praperadilan Ketiga
Anang mengatakan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi perhatian Kejaksaan dalam menghadapi permohonan yang diajukan Lodewyk.

“Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Kejaksaan akan melihat sejumlah aspek dalam permohonan tersebut. Pemeriksaan antara lain mencakup objek, dasar, tindakan upaya paksa, dan substansi yang dipersoalkan.

Pencermatan itu diperlukan untuk mengetahui apakah permohonan terbaru memiliki objek dan dasar yang sama dengan permohonan sebelumnya.

Jaksa Siapkan Argumentasi Hukum di Persidangan
Anang menjelaskan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan sebagai pihak termohon dalam persidangan.

Selain batas pengajuan, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan aspek kewenangan pengadilan dan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Objek praperadilan turut menjadi bagian yang akan diperiksa. Kejaksaan akan menyesuaikan argumentasi dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurut Anang, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan. Kejaksaan akan memberikan jawaban terhadap permohonan sesuai materi yang diajukan pemohon.

Di sisi lain, Kejaksaan tetap menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi tersangka.

Kejagung Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Bukti
Terlepas dari permohonan praperadilan, Anang menyatakan Kejaksaan tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kejaksaan juga menyatakan berbagai upaya paksa dalam perkara tersebut telah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara.

“Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Anang.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan membedakan antara hak tersangka menguji tindakan penyidik melalui praperadilan dan substansi perkara pidana yang sedang ditangani.

Praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan pengujian aspek tertentu dalam proses hukum. Pemeriksaan tersebut berbeda dari pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam pokok perkara.

PN Jakarta Pusat Tidak Menerima Permohonan Lodewyk
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait perkara dugaan korupsi program MBG.

Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Pertimbangan itu berkaitan dengan wilayah hukum perkara yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

“Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili,” ujar Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 24 Agustus.

Karena permohonan tidak diterima atas alasan kewenangan mengadili, hakim tidak masuk ke pemeriksaan materi mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Dengan demikian, hakim tidak memberikan penilaian terhadap sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan Lodewyk.

Tindakan tersebut mencakup penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta penahanan.

Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan
Setelah permohonannya di PN Jakarta Pusat tidak diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut turut tidak diterima karena alasan yang berkaitan dengan kewenangan mengadili.

Rangkaian pengajuan tersebut kemudian menjadi perhatian Kejaksaan. Terlebih, Anang menyebut permohonan terbaru sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga.

Kejaksaan akan mencermati substansi permohonan terbaru sebelum menentukan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.

Lodewyk Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN periode 2025–2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang untuk kebutuhan program.

Salah satu pengadaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit.

Nilai keseluruhan pengadaan sepeda motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,035 triliun.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT.

Perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan.

Dugaan penggelembungan harga tersebut disebut menyebabkan pemborosan anggaran dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Selain Lodewyk, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Soemantri.

Tersangka lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penetapan para tersangka menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu pihak. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan proses pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.

Pasal yang Disangkakan kepada Lodewyk
Dalam perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan pemberantasan korupsi tersebut telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penerapan pasal terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai unsur tindak pidana nantinya menjadi bagian dari proses hukum sesuai tahapan peradilan.

Batas Praperadilan Menjadi Perhatian dalam KUHAP Baru
Perkara Lodewyk juga menyoroti penerapan ketentuan KUHAP baru mengenai pengajuan praperadilan.

Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi dasar yang disebut Kejaksaan dalam menilai permohonan tersebut.

Ketentuan itu menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Karena itu, kesamaan objek, dasar, tindakan upaya paksa, dan substansi menjadi aspek penting dalam menilai permohonan praperadilan berikutnya.

Namun, penilaian akhir mengenai dapat atau tidaknya suatu permohonan diperiksa tetap berada dalam kewenangan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum Masih Berlanjut
Pengajuan praperadilan tidak dengan sendirinya menghentikan seluruh proses penanganan perkara. Kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, Lodewyk tetap memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia bagi tersangka.

Baca Juga “Kejagung Ingatkan Lodewyk Eks BGN: Praperadilan Hanya Bisa 1 Kali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *